Jakarta – Salah satu kandidat Bupati Minahasa, Joutje Willem Bernard atau biasa disapa Ricko Giroth, terancam digugat perdata, dan dilaporkan secara pidana oleh Robert Senduk yang melalui salah satu kuasanya, Johny Singkoh kepada beritamanado.com, Selasa (2/7).
Singkoh, mengatakan, dalam kasus ini Robert Senduk, memberi kuasa kepada dia, dan pengacara Sonny Wuisan SH. ‘’Saya telah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan Ricko Giroth, tapi tidak mendapat respons positif. Karena itu, saya memberi waktu 7 hari kepada saudara Ricko untuk menyelesaikan utang itu, ‘’ ujar lelaki yang juga merupakan Ketua DPD Pemuda Pancasila Kabupaten Minahasa.
Singkoh, menambahkan, kejadian awalnya, pada 12 Maret 2008, Ricko Giroth meminjam uang sebesar Rp 150 juta, dengan janji dalam dua bulan akan membayar bunga ke Robert Senduk sebesar 17,5 persen. ‘’Jadi selaku pemegang kuasa berharap Ricko Giroth membayar uang pinjaman besarta bunga yang jika di total Rp 700 juta, kalau tidak tentu kami akan membawa kasus ini ke pengadilan, ‘’ ujar Singkoh.(del)