Manado – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator DPRD Sulut Akbar Datunsolang sudah di depan mata. Pengganti Akbar adalah politisi PAN dari Dapil Bolmong Raya, Rita Hamid.
“Rita adalah nomor urut 2 sesudah Akbar, dia yang akan menggantikan,” sebut sumber beritamanado di KPU Sulut, Senin (2/12).
Kabarnya, KPU telah selesai memproses dokumen pergantian Akbar ke Rita sesuai domain mereka. Dimungkinkan proses tersebut berawal dari usulan partai pemilik kursi.
Bila seluruh pengurusan dokumen tuntas, termasuk di tataran Pemprov dalam hal ini tanda tangan gubernur, maupun dokumen dari DPRD, maka PAW akan segera dilakukan. (Ady Putong)