Sejumlah fasilitas pejabat di Minut, baik gedung pemerintahan maupun mobil dinas.
Airmadidi-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Bidang Intelejen/Tipikor di KNPI Minut Rinto Rachman, Senin (30/3/2015) mengatakan, sejauh ini pejabat pemerintah selalu bicara BBM yang dikaitkan sebagai subsidi pemerintah terhadap rakyat. “Kenapa tidak pernah bicara subsidi rakyat yang selama ini dinikmati pejabatnya seperti fasilitas pejabat tinggi pemerintah baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif?” kritik Rinto.
Tidak sampai disitu, Rinto bahkan menantang pejabat pemerintah, untuk menikmati fasilitas seperti buruh pabrik. “Cabut juga donk subsidi untuk pejabat sehingga take home pay pejabat harus sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang dinikmati buruh pabrik. Dan fasilitas kerja pejabat misalnya kursi kerja sebaiknya diganti dengan kursi plastik tanpa sandaran. Mari hiduo sama-sama, karena NKRI ini milik kita sama-sama,” pungkas Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minut itu.
Take Home Pay sendiri adalah pembayaran yang benar-benar diterima oleh karyawan setelah menambahkan pendapatan rutin maupun isidentil yang merupakan hak karyawan dikurangi dengan hal-hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja misalnya Jamsostek, Pajak penghasilan pribadi (PPh 21), tabungan pensiun dan sebagainya.(Finda Muhtar)