Manado, BeritaManado.com – Permasalahan prostitusi online yang lagi marak di Sulawesi Utara terutama Kota Manado menurut Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Utara, dr Rinny Tamuntuan, perlu disikapi serius.
Menurut dr Rinny Tamuntuan, penyikapan berupa tindakan pemberantasan atau pendidikan moral spiritual baik dari segi lingkungan keluarga, pergaulan, masyarakat yang tentunya melibatkan semua stake holder terkait selain dinsos juga peran dari orang tua, pemerintah, tokoh agama/masyarakat serta pihak kepolisian.
“Usai rapat bersama Komisi 4 DPRD Sulut ketika diwawancarai mengenai masalah prostitusi online terlintas ada semacam kata ‘lokalisasi’. Kalau prostitusi online itu kan tertutup atau artinya secara sembunyi-sembunyi para pelaku (wanita tuna susila/wts) hanya melalui aplikasi. Nah, sekarang ini sudah ada pelarangan tentang lokalisasi ya, jadi mana mungkin saya seakan setuju menyediakan atau membuatkan (tempat) lokalisasi,” terang Rinny Tamuntuan kepada awak media, Selasa (27/2/2018) sore.
Selain itu juga Rinny Tamuntuan menjelaskan, tindakan yang diambil terkait prostitusi online yang sebelumnya itu ada pelarangan pemerintah oleh karenanya Rinny pada kesempatan tersebut menganjurkan untuk dibuatkan peraturan.
Dikarenakan masyarakat ini kan berada di kabupaten kota jadi aturan itu oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten kota harus ada untuk mencegah terjadinya kelanjutan prostitusi itu,” ungkapnya, sembari mengatakan bahwa Pemprov atau Dinsos Sulut dalam bentuk ketegasan itu hanya melakukan koordinasi bersama dinas di kabupaten kota.
“Jadi nantinya akan ada pencegahan-pencegahan semisalnya di hotel-hotel atau koskosan yang dicurigai, tentunya dengan pemeriksaan identitas (KTP/KK) bagi tamu atau penghuni yang akan datang menginap tempat itu. Selain itu juga, kami nanti akan ada tim gabungan yang akan turun melakukan sidak (Inspeksi mendadak),” tandas dr Rinny Tamuntuan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, dr Rinny Tamuntuan, mengklarifikasi pemberitaan BeritaManado.com soal lokalisasi Wanita Tuna Susila (WTS).
Kepada BeritaManado.com, Rinny Tamuntuan tegas mengatakan bahwa wartawan salah mengartikan pernyataan dia ketika diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Komisi 4 DPRD Sulut, Senin (26/2/2018) sore.
“Ketika diwawancarai usai rapat dengan komisi 4, salah-satu wartawan bertanya tentang heboh prostitusi online di Kota Manado. Saya menjawab, karena tidak terlokalisir maka kami tidak memiliki data, sehingga pemerintah provinsi kesulitan menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas dr Rinny Tamuntuan kepada BeritaManado.com via komunikasi handphone, Senin malam.
Lanjut dr Rinny Tamuntuan, masalah prostitusi perlu dicarikan solusi penyelesaian, paling baik melalui rumah ibadah dan tokoh-tokoh agama. Masalah prostitusi membutuhkan penyelesaian melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Kalau lokalisasi berarti kita kembali ke masa lalu. Paling utama peningkatan mental spiritual melalui tokoh-tokoh agama. Pemerintah juga berkewajiban menyiapkan fasilitas pelatihan bagi para perempuan agar mereka mampu bekerja dengan baik. Jadi, paling penting pendidikan moral spiritual ketimbang lokalisasi,” tukas dr Rinny Tamuntuan.
Lanjut dr Rinny, penegakkan hukum bagi pelaku prostitusi online dapat menggunakan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang ITE.
“Penindakan menggunakan undang-undang itu. Bicara data di kabupaten dan kota terutama Kota Manado yang menjadi objek prostitusi online ini. Kami dari provinsi hanya sebatas koordinasi dengan mereka,” tandas dr Rinny Tamuntuan.
(JerryPalohoon)