Manado – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si menyatakan bahwa dari hasil rapat koordinasi (rakor) nasional yang lalu, perubahan OPD full dilakukan.
Ini dimaksudkan dalam rangka penataan kelembagaan dan pemerintah daerah wajib menyesuaikan dengan Kementerian yang ada sesuai dengan fungsi kewenangannya.
Ringkuangan menjelaskan, urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan pemerintahan itu diwadahi dalam bidang sedangkan urusan penunjang itu diwadahi dalam badan.
Dinas daerah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan pemerintahan, sedangkan urusan penunjang diwadahi dalam badan-badan daerah.
“Jadi tidak ada lembaga teknis lainnya, tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lagi yang ada hanya dinas daerah dan badan daerah,” tegas Ringkuangan.