Manado – Wakil ketua DPRD Manado, Richard Sualang menuturkan bahwa, pelaksanaan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 4 calon pengganti harus sesuai mekanisme.
“Sebelum dilaksankan paripurna, harus ada dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Karena ini merupakan mekanisme yang harus dilalui,” tutur Sualang.
Lanjut dikatakannya bahwa, hingga saat ini (Senin,24/2/14) belum mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan rapat Banmus. Dan dirinya pun menunggu petunjuk ketua DPRD Kota Manado.
“Sampai sekarang belum ada undangan untuk rapat Banmus. Jadi tidaknya paripurna merupakan kewenangan ketua Banmus yang adalah ketua Dewan,” tandas Sualang. (leriandokambey)