Manado, Beritamanado.com— Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan pengedar narkoba jenis obat terlarang berinisial R (31) warga Kelurahan Singkil I Lingkungan VII, Kecamatan Singkil.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Bengawan Solo Singkil II lingkungan 2 kecamatan Singkil akan terjadi transaksi narkoba jenis obat terlarang,” ujar Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (7/2/2022) malam.
Lelaki berinisial R itu diamankan Senin (7/2/2021) sekitar pukul 12.30 WITA bersama obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1000 Butir yang disimpan dalam bungkus plastik putih kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di kota manado,” tutup Mantan Kasatreskrim Polres Minahasa itu.
(HorasNapitupulu)