Bitung, BeritaManado.com – Ribuan butir obat keras dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Bitung dengan cara dibakar, Kamis (10/3/2022).
Obat keras itu dimusnahkan bersama puluhan barang bukti (babuk) lainnya yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Proses pemusnahan itu digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH didampingi Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Frenkie mengatakan, babuk yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (10/3/2022) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Juga kata dia, pemusnahan babuk adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh.
“Babuk yang dimusnahkan berasal dari 46 kasus yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” kata Frenkie.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Merry C Rondonuwu SH dalam laporannya membeberkan barang bukti berasal dari 46 perkara diantaranya Undang-undang kesehatan, senjata tajam, perjudian dan narkotika.
Merry menjelaskan, ada tujuh perkara Undang-undang kesehatan sebanyak 2.893 butir obat keras, 44 buah senjata tajam dari 27 perkara, perjudian sepuluh perkara dan dua perkara narkotika dengan rincian barang bukti satu paket sabu, 25 lintingan tembakau gorilla, satu paket tembakau sintetis dan dua paket tembakau biasa.
(abinenobm)