Manado – Rapat sinkronisasi Pansus Pemekaran DPRD Sulut bersama panitia pemekaran dan tokoh masyarakat, Selasa (4/6). Anggota Pansus, Benny Rhamdani yang dipercayakan menyampaikan hasil rapat Pansus lalu mengatakan, semangat pemekaran selalu beriringan dengan isu negatif bahkan destruktif yaitu isu ketertinggalan daerah, diskriminatif kebijakan dan isu anak tiri.
“Namun pansus pemekaran bersepakat mengharamkan isu-isu negatif tersebut serta berusaha agar tidak satupun warga yang mempergunakan isu negatif sebagai alat dan propaganda pemekaran wilayah,” ujar Rhamdani.
Dijelaskannya, rapat Pansus 26 Mei 2013, diputuskan ada 2 provinsi dan 5 kabupaten disetujui diusulkan kepada pemerintah pusat yaitu, Provinsi Bolmong Raya, Provinsi Nusa Utara, Kabupaten Bolmong Tengah, Kabupaten Sangihe Selatan, Kota Tahuna, Kabupaten Minahasa Tengah dan Kota Langowan.
“Pansus bersepakat serta meminta dukungan semua pihak usulan 7 daerah pemekaran ini harus dipaksa masuk satu gerbong kereta yang tidak boleh satupun gerbong yang tertinggal dalam konteks mencapai tujuan daerah pemekaran otonomi baru provinsi, kabupaten dan kota,” tegas Rhamdani.
Untuk mencapai tujuan tersebut, jelas politisi PDI-Perjuangan ini Pansus melakukan 7 langkah, dimulai pertemuan dengan Kemendagri pekan lalu. “Hasilnya pertemuan meskipun masih ada moratorium namun penjelasan Kemendagri bahwa hal ini bisa diterobos melalui inisiatif DPR. Kemudian hari ini pertemuan dengan panitia dan tokoh masyarakat. Selanjutnya nanti akan turun lapangan kepada masyarakat, study komparatif ke provinsi percontohan di Kalimantan. Pertemuan dengan Pemprov dalam rangka menuju paripurna DPRD. Dan terakhir Pansus bersama panitia seluruh daerah pemekaran ke Jakarta membawa persetujuan DPRD terhadap usulan daerah pemekaran,” tukas Rhamdani.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Sunardi Sumantha, juga hadir Idrus Mokodompit, Syenny Kalangi, Johny Mantiri dan Rosmawati Nasaru. (Jerry)