Manado – DPRD Sulut menunda dengar pendapat dengan pemangku kepentingan bidang kesehatan di daerah untuk membahas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penundaan itu dilakukan menyusul tidak hadirnya sejumlah instansi terkait, dalam dengar pendapat atau “hearing” yang digelar Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Selasa (31/7).
“Dengar pendapat ditunda, hingga waktu yang nanti ditentukan,” kata Wakil Ketua Komisi IV Idrus Mokodompit. Sebelumnya pada “hearing” tersebut, telah hadir antara lain Kepala Dinas Kesehatan Sulut Maxi Rondonuwu, Kepala PT Askes Divisi Regional X Budi Muhammad Arif, Direktur Utama Rumah Sakit Prof Kandou Dr Djoly Rumopa dan Direktur Utama RSUD Ratumbuysang Dr Bahagia Mokoagouw.
Sementara seluruh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten dan kota serta sejumlah pimpinan Rumah Sakit Daerah juga tidak hadir. Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Benny Rhamdany mengatakan, pada hearing ini antara lain akan dibicarakan tentang terkait pelayanan kesehatan melalui Askes. “Pembicaraan itu terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Askes dengan rumah sakit di berbagai daerah,” katanya.
Rhamdani mengatakan, mengingat pentingnya pembicaraan ini, maka pemerintah kabupaten dan kota mewakili rakyat di kabupaten dan kota yang dirugikan diharapkan hadir. “Dengan tidak hadirnya pemerintah kabupaten dan kota, maka layak pelaksanaan hearing ini ditunda,” kata Rhamdani.
Anggota DPRD lainya, Paul Tirayoh mengatakan, hearing itu antara lain akan membicarakan tentang pelayanan kesehatan melalui Jaminanan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini untuk mencari tahu tentang pelaksanaan Jamkesmas dan Jamkesda tersebut dilapangan, sebab masih menjadi persoalan karena masyarakat harus mengeluarkan uang untuk berobat. “Padahal masyarakat yang menjadi peseta Jamkesmas dan Jamkesda tersebut tahu untuk berobat gratis,” katanya.(dan)