Manado – Pembahasan revisi Perda Retribusi Daerah oleh Pansus DPRD bersama SKPD Pemprov Sulut awal pekan ini juga melibatkan tim pakar.
Anggota tim pakar Victor Mailangkay mengingatkan Pansus untuk melakukan klasifikasi penarikan retribusi khusus pekerja dalam rangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Apakah MEA yang akan berlaku retribusi hanya pada tenaga kerja lokal atau termasuk tenaga asing”, tutur Mailangkay saat rapat pembahasan di DPRD Sulut.
Tim pakar lainnya Agus Poputra mengingatkan perbedaan pajak dan retribusi. Pajak menurut Poputra bersifat memaksa, sementara retribusi daerah bersifat ‘take and give’.
“Retribusi harus ada take and give. Menciptakan berbagai sumber pendapatan adalah konsep yang keliru. Perda Retribusi nanti juga harus mencantumkan pasal keberatan misalnya untuk usaha yang mengalami kesulitan usaha”, tukas Poputra. (jerrypalohoon)