Manado – Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang cukup besar yang objeknya adalah masyarakat sehingga harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan prima.
Demikian pemandangan umum Fraksi Partai Golkar (F-PG) yang dibacakan Raski Mokodompit pada rapat paripurna perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Selasa (11/7/2017).
“Retribusi menjadi sarana dan alat pelayanan masyarakat serta alat pemerintah dalam hal regulasi. Retribusi adalah kewajiban bagian jasa layanan oleh pemerintah,” jelas Raski Mokodompit pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Disamping itu, F-PG juga mengingatkan Perda Retribusi Daerah nanti mempertimbangkan kemampuan masyarakat. “Artinya Perda juga jangan memberatkan masyarakat,” terang Raski Mokodompit. (JerryPalohoon)