Manado – Perda pengendalian minuman beralkohol dan penanggulangan mabuk
yang telah diparipurnakan DPRD Sulut ternyata belum bisa diterbitkan untuk dilaksanakan.
Dijelaskan anggota DPRD Sulut Teddy Kumaat, selain masih bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku perda juga belum mengatur substansi materi secara keseluruhan.
“Revisi nanti perlu minta pendapat akademisi dan perwakilan pengusaha. Misalnya soal sanksi belum jelas dan tegas.
Juga dari sisi produksi dan penjualan harus mendatangkan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat”, tutur Kumaat.
Hal lain yang perlu diatur melalui perda tambah mantan wakil walikota Manado ini adalah status perusahaan miras yang beromset besar.
“Misalnya seperti yang saya katakan lalu ada perusahaan miras beromset puluhan miliar tapi masih seperti home industri, usaha dagang yang berarti perusahaan perseorangan.
Perusahaan sebesar itu paling tidak sudah perseroan terbatas (PT), karena akan berbeda klasifikasi pajak antara perusahaan perseorangan dan persereoan sehingga perlu diatur dalam perda”, tukasnya.
Jelas Kumaat, minuman keras dibagi atas minuman beralkohol import dan minuman beralkohol domestik. Minuman beralkohol domestik juga terbagi minuman tradisional dan non tradisional.
“Nah, pengolahan miras tradisional juga perlu diatur sebagai sumber PAD bagi pemerintah”, tutur Kumaat. (jerrypalohoon)