Airmadidi – Revino Dondokambey selaku Kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa Utara, mengatakan, terkait air mineral Aqua kemasan gelas yang berisi ‘sesuatu’, untuk pemeriksaannya harus dilakukan pihak BPOM bukan dinasnya.
“Secara distribusinya bisa, namun untuk meneliti airnya dari pihak BPOM. Karena air kemasan yang sudah di distribusi atau di perjualbelikan itu sudah melalui prosedur,” kata Dondokambey, Jumat (5/9)
Ditambahkannya, apakah di dalam gelas itu ada lendir atau plastik bisa ditentukan BPOM. “Di kemasan ada tertera BPOM dan SNI,” kata Dondokambey.
Jika ada yang janggal dengan isi dari air mineral tersebut, menurut Dondokambey itu berarti ada kelalaian dari perusahaan.
“Untuk dinas, bersifat pengawasan, dan pengawasan dilapangan adalah rutin dilakukan,”
Terkait hal ini, pihak Disperindag Minut apakah akan mengundang atau cek ricek di lapangan, nantinya akan di konsultasi ke pemimpin perusahaan.
“Terkait di berhentikannya sementara distribusi Aqua gelas, harus melalui penelitian BPOM dulu,” tandas Dondokambey. (robin tanauma)