Manado – Dugaan terjadinya penggelapan retribusi parkir mulai mengemuka. Pasalnya, dengan mekanisme penarikkan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan dalam hal ini Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Kota Manado dinilai syarat korupsi.
Guna mencegah praktek penggelapan maupun tindak korupsi, sejumlah pihak menganjurkan pemerintah Kota Manado untuk mengunakan sistem penarikan retribusi melalui parkir meter yang pembayarannya dilakukan menggunakan metode teknologi.
Ketika dimintai tanggapan, kepada BeritaManado.com, Wakil Walikota Manado, Harley Mangindaan menanggapi usulan tersebut secara bijaksana. Menurutnya, berbagai hal yang harus diperhatikan sebelum menerapkan sistem parkir meter tersebut.
“Untuk menerapkan parkir meter harus ditinjau dari beberapa sektor. Kami perlu melakukan pendataan lahan parkir, memikirkan nasib tenaga kerja penarik retribusi dan dasar aturan yang mengikat,” kata Mangindaan.
Dia pun menegaskan, sebagai kota berkembang, Kota Manado pada kedepannya dipastikan akan menerapkan penarikan retibusi parkir melalui sistem teknologi parkir meter.
“Yang pastinya pengelolaan parkir di Kota Manado akan mengarah kesana (parkir meter),” pungkasnya. (leriandokambey)