MANADO – Pansus I DPRD Sulut membahas Ranperda Pajak Daerah dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus Daerah Prof Ratumbuysang. Sekretaris Pansus Teddy Kumaat yang dipercayakan membacakan hasil dan kesimpulan, khusus Ranperda retribusi pelayanan di RS Ratumbuysang pada rapat paripurna, Rabu (19/10) siang tadi, mengatakan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat pada suatu ketika akan menuju pada pelayanan dengan retribusi nol.
“Adapun harapan daripada pansus I adalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada suatu saat nanti, apabila APBD kita telah memadai maka menuju pada pelayanan dengan retribusi nol,” tutur Kumaat.
Secara umum semua pungutan tarif retribusi pelayanan di RS Ratumbuysang mengalami pengurangan, sebagai contoh, karcis harian poliklinik dari Rp15 ribu menjadi Rp8 ribu. Rawat jalan dari Rp5 ribu menjadi Rp4 ribu, tarif pemeriksaan dokter spesialis dari Rp25 ribu menjadi Rp20 ribu, evaluasi psikologi dari Rp30 ribu menjadi Rp15 ribu. Visum et repertum dari Rp100 ribu menjadi Rp80 ribu, serta tarif lainnya mengalami penurunan.
“Adapun prinsip yang digunakan pada pembahasan tarif retribusi pelayanan kesehatan ini adalah Pelayanan Maksimal dengan Tarif Minimal, dengan maksud seluruh masyarakat lapisan menengah kebawah dapat dilayani dengan tarif yang terjangkau. Untuk itu pula diharapkan kepada pihak pemerintah provinsi Sulawesi Utara agar kiranya dapat menganggarkan seluruh biaya operasional rumah sakit di dalam APBD dengan tidak membebani rumah sakit daerah sebagai unit pengumpul PAD,” tukas Kumaat yang juga Ketua Fraksi Barindra ini.
Sementara untuk Perda Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami perubahan pada batang tubuh Ranperda Provinsi Sulut tentang Pajak Daerah. Peringatan bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, pada pasal 24 ayat 3, diubah menjadi setiap wajib pajak yang terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi sebesar 25 persen dari pokok pajak.
Pasal 31 diubah menjadi, 1. Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 7,5 persen, dan khusus bahan bakar subsidi dikenakan tarif sebesar 5 persen. 2. Tarif pajak kendaraan bermotor berubah apabila pemerintah mengubah tarif sesuai ketentuan perundang-undangan. (jry)