BITUNG—Pihak kelurahan Kota Bitung kini ketambahan pekerjaan penagihan. Jika sebelumnyaa hanya melakukan penagihan PBB terhadap masyarakat, kini Lurah juga harus melakukan penagihan retribusi kebakaran.
“Dulunya retribusi kebakaran ditagih oleh PLN cabang Kota Bitung saat masyarakat membayar tagihan listrik, tapi kini penagihan telah beralih tangan ke masing masing kelurahan,” kata Kaban Penanggulangan Bencana Kota Bitung, Yoppi Sarante saat menyampaikan pengantar sosialisasi berkaitan dengan penagihan retribusi kebakaran yang dilaksanakan di BPU kantor walikota, Selasa (20/9).
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan mengingat tagihan rekening listrik yang dulunya dibayar melalui loket, kini pembayaran tagihan listrik sudah tidak lagi melalui loket tersebut melainkan telah dibuka secara on line di masing-masing kelurahan. Akibatnya menurut Sarante, tagihan retribusi kebakaran tidak dapat diakomodir mengingat penagihan retribusi tersebut merupakan kewenangan Pemkot Bitung.
“Oleh sebab itu kami akan bekerjasama dengan para camat, lurah, pala dan RT untuk melakukan penagihan langsung ke masing-masing rumah penduduk sebesar Rp1000 per rumah setiap bulannya,” katanya.
Sementara itu, Sekkot Bitung, Edison Humiang yang membuka acara sosialisasi itu berharap agar penagihan retribusi kebakaran terus disosialisai dengan baik kepada seluruh masyarakat. “Agar tidak terjadi salah paham dilapangan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, jadi perlu disosialisasikan ke tiap rumah tangga,” ujar Humiang. (en)