Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Delta berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan kekerasan pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di Kota Manado.
Terduga elaku diketahui berinisial CS, berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai sopir, dia ditangkap di salah satu kos kosan di Kelurahan Bumi Nyiur, Wanea, Kota Manado, saat di amankan pelaku sedang bersama pacarnya di dalam kamar.
Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 22 Februari 2024, saat seorang warga bernama Leo Sanger (pelapor), seorang wiraswasta berusia 62 tahun, melaporkan peristiwa pencurian dan kekerasan yang dialaminya di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Saat itu pelapor melihat seorang perempuan dihadang oleh seorang lelaki yang mencoba merampas kendaraannya, dirinya kemudian berusaha membantu perempuan tersebut, namun pelaku mengancamnya dengan sebuah pisau dan merampas motor Honda Beat milik pelapor.
Pelapor lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian di Kota Manado.
Berbekal laporan dari Leo Sanger, Tim Resmob Delta melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.
Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono ketika dikonfirmasi, Senin (26/2/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ipda Agus menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti, berupa motor Honda Beat hitam dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam, telah dibawa ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif dari pelaku ini diduga karena tindakan yang disengaja. Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku membuktikan komitmen Polresta Manado dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasan,” tandas Ipda Agus Haryono.
Deidy Wuisan