Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Presisi Polres Bitung terpaksa menembak AG (22) terduga pelaku penikaman di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.
AG terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat akan diamankan ia mencoba melawan Tim Resmob dengan sebilah pisau.
“Keselamatan petugas terancam, makanya AG diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Minggu (12/3/2023).
Penangkapan terhadap AG, kata Iwan, dilakukan tim, Sabtu (11/3/2023) di wilayah Kecamatan Madidir setelah buron atas kasus penikaman terhadap Heru, 16 Februari 2023.
Heru sendiri kata Iwan, mengalami luka parah dan sempat menjalani perawatan di RSUD Manembo-nembo akibat luka tikaman di bagian perut.
“Heru adalah warga Kecamatan Matuari dan penganiayaan terjadi saat ia berada di rumah temannya untuk menginap. Diduga motifnya AG marah karena Heru meninggalkan temannya yang sebelumnya dipukul orang lain disebuah acara,” jelas Iwan.
Adapun kronologi penikaman itu, lanjut Iwan, sekitar pukul 4.10 Wita, Heru berjalan dari dapur ke depan rumah temannya yang sedang bercerita dengan AG.
Begitu melihat Heru, AG langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri.
“Kejadian ini lalu dilaporkan Heru di Polres Bitung, 28 Februari 2023, kemudian direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap AG,” katanya.
Mengetahui dirinya dilaporkan, AG melarikan diri dan bersembunyi. Dan dari catatan kepolisian, AG pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Kota Bitung 2021 atas kasus pengeroyokan.
“AG beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut,” katanya.
(abinenobm)