
Manado, BeritaManado.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga mengeksekusi terpidana Rully Bonenehu, Sabtu (12/9/2020)
Diketahui, Rully Bonenehu adalah PPTK dalam Pengadaan Dana Premi Asuransi Kesehatan bagi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Eksekusi tersebut sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1735 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama terdakwa Rully Bonenehu, Jumat (11/9/2020).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Evans Sinulingga menjelaskan, eksekusi putusan termaktub dalam surat bernomor 1735 k /pid.sus/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga dengan Nomor: Print-156/P.1.12.8/Fu.1/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Evans Sinulingga menjelaskan, adapun isi putusan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000.
“Dengan subsidair pidana kurungan tiga bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp7.500.000, subsidair penjara enam bulan,” terang Evans.
Dikatakan, proses eksekusi menerapkan protokol kesehatan, dengan lebih dulu melakukan rapid test di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongongow Selatan.
Setelah dinyatakan non-reaktif, terpidana dibawa dari kantor Cabjari Dumoga menuju ke Lapas Klas IIB Manado di Tuminting oleh Kasubsi Pidana Khusus dan Kasubsi Intelijen serta Penuntut Umum.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, dimana setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada penempatannya di blok hunian Lapas.
Olehnya, berdasarkan koordinasi sebelumnya, Lapas telah mempersiapkan kamar isolasi khusus.
(***/Alfrits Semen)