Bitung, BeritaManado.com – Audrey didampingi kuasa hukumnya, Michael Jacobus SH MH resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 125/PDT.G/2020/PN. Bit, tanggal 11 Februari 2021.
Memori banding itu ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado melalui Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (16/03/2021).
Kepada sejumlah Wartawan, Michael mengatakan ada sejumlah kejanggalan putusan hakim Herman Siregar SH MH terhadap kliennya, Audrey sebagai penggugat intervensi dalam gugatan harta gono-gini perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit.
“Hakim memutuskan aset UD Usaha Bersama dibagi bersama, sedangkan hutang dari usaha itu tidak. Dan ini sangat tidak masuk akal,” kata Michael.
Padahal kata dia, kedudukan UD Serba Usaha adalah milik bersama, sehingga hutangnya juga adalah hutang bersama serta telah menghasilkan aset-aset yang telah ditetapkan sebagai harta bersama oleh judex factie Pengadilan Negeri Bitung.
Selama persidangan kata Michael, fakta-fakta yang disampaikan para saksi soal UD Usaha Bersama tak lepas dari campur tangan kliennya, utamanya jaminan usaha diabaikan oleh hakim dan menyatakan menolak semua gugatan penggugat intervensi.
“Semua telah kami sampaikan di persidangan, termasuk hutang Rp2.623.917.752,- dan Rp300.000.000,- yang dikesampingkan oleh judex factie Pengadilan Negeri Bitung adalah pertimbangan sangat keliru,” katanya.
Michael juga mengatakan, merujuk pada bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, maka pada faktanya bukti penyerahan uang dan perjanjian untuk mengembalikan telah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dalam persidangan.
“Tapi anehnya hakim malah menyatakan menolak semua gugatan klien kami sehingga memohon agar hakim dalam tingkatan banding dapat menjatuhkan putusan atas perkara ini dengan mengabulkan gugatan penggugat intervensi untuk seluruhnya,” katanya.
Fakta sidang lain yang diabaikan, Landy menyatakan dalam dokumen jawaban nya dalam persidangan bahwa usaha sejak Juni 2016 sampai dengan 2020. Penggugat Intervensi lah yang memberikan pinjaman untuk jaminan usaha awal sebelum mendapatkan fasilitas bank yang dihentikan lebih awal oleh pihak bank pada 31 Des 2019.
Penggugat Intervensi jugalah yang kemudian harus memberikan pinjaman untuk jaminan usaha agar usaha dapat tetap berjalan sampai 2020. Jaminan ini kemudian dicairkan pada Maret 2020 untuk membayar hutang mereka.
“Dokumen jawaban ini sekaligus sebagai konfirmasi bahwa Landy mengetahui adanya uang Penggugat Intervensi yang dipakai dan terpakai untuk usahanya,” katanya.
“Semua bukti itu tidak terbantahkan dalam sidang. Dengan kata lain, Landy mengakui adanya uang penggugat intervensi yang dipakai sebagai jaminan usaha mereka dan dipakai untuk membayar segala hutang mereka,” kata dia lagi.
Audrey menambahkan, Andre Irawan bersama mantan istrinya Landy Irene Rares telah menikmati dan menghasilkan sejumlah aset dari UD Usaha Bersama yang notabene jaminan usaha berasal dari uang bekerja sebagai TKW selama 20 tahun.
”Bahkan keluarga Landy juga ikut menikmati hasil UD Usaha Bersama dengan menerima transferan uang dari Adre atas perintah Lady melalui Bank OCBC NISP tanggal 4 April 2019 sebesar Rp68.000.000,” kata Audrey.
Iapun hanya berharap keadilan dan uang yang digunakan Andre bersama mantan istrinya Landy dikembalikan, bukan malah ditolak begitu saja oleh hakim dengan mengabaikan semua bukti dan fakta persidangan.
“Uang yang mereka pinjam adalah tabungan untuk sekolah anak saya yang saya kumpulkan selama 20 tahun menjadi TKW dan hakim tahu itu,” katanya.
(abinenobm)