Tomohon – Para pelaku usaha pertambangan saat menjalankan usahanya diharuskan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diatur baik oleh aturan maupun Perda. Hal tersebut tegaskan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) saat pertemuan bersama Pemerintah Kota Tomohon dan Polres Tomohon bersama pelaku usaha bidang pertambangan dan elekrtonik wilayah Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Rabu 21 Agustus 2013.
“Pertambangan tanpa izin yang dilakukan kelompok usaha atau kelompok masyarakat pada kawasan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara seperti pengrusakan hutan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Adanya barang-barang berbahaya seperti merkuri, sianida yang berimplikasi terhadap pencemaran lingkungan hidup serta barang-barang prodak yang beredar di kalangan masyarakat yang belum memenuhi standar pemanfaatan baik aspek kesehatan maupun aspek lingkungan. Dan yang paling penting adalah pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan memenfaatkan kecanggihan teknologi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Polisi Drs Yudar Lululangi.
Lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut maka diimbau kepada pelaku usaha di bidang pertambangan ketika akan melakukan usaha diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen seperti kuasa pertambangan, kontrak kerja, izin usaha, akta pendirian perusahan atau kontrak perjanjian kerjasama, laporan produksi dan lain-lain yang diatur oleh aturan maupun perda, lokasi dan tempat usaha sesuai izin dan peratuaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Demikian halnya dengan pelaku usaha elektronik, harus melengkapi izin tempat usaha, izin tempat penampungan barang dan gudang dan lebih penting juga kualitas barang,” tegasnya di akhir sambutan.
Hadiri dalam acara ini, Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH bersama jajarannya, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Pemkot Tomohon Jerry Patilima SH MH, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tomohon Albert Tulus SH, Kepala KPPT Tomohon Steven Waworuntu SSTP, para Kapolsek dan perwakilan dari setiap wilayah Kepolisian Kota Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Selatan serta para pelaku usaha. (recky pelealu)