
Manado, Beritamanado.com– Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria inisial R (41), warga Manado. dia diduga mengedarkan narkotika jenis psikotropika.
Pelaku R sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru 2 bulan keluar dari penjara.
“Pria berinisial RK ini diamankan pada hari Rabu (04/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Rabu (4/1/2023).
Kompol May Diana menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis psiko.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 butir psikotropika alprazolam berbagai jenis dan uang tunai sejumlah Rp29.000.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana.
Deidy Wuisan