MANADO – Tim kuasa hukum Pdt Kelly Herman Rondo MTh, yakni, Romeo Tumbel SH, Arie M Andes SH, Ferdinand Manorek SH, Maxs Gahagho SH, dan Gilbert Tuwonaung SH, menyatakan, terhitung sejak 11 Mei 2011, berdasarkan berita acara pelantikan pada Rabu 11 Mei tersebut, pukul 16.15 Wita, maka Pelaksana tugas Rektor UKIT dijabat, Prof DR Dra Renny Sumarauw MSi.
Arie juga menjelaskan, bahwa sejak tanggal 15 April 2011, Pdt Rein Arina MTh, sudah tidak lagi menjabat sebagai Rektor UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas.
Pihaknya, meminta agar Pendeta Rein, mentaati semua peraturan baik keputusan-keputusan maupun peraturan perundang-undangan. (abm)