Manado, BeritaManado.com – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial AP (16 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexypenidil.
Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Kelurahan Singkil 1, Lingkungan VII, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Di lokasi tersebut, AP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2.200 butir obat keras Trihexypenidil yang disimpan dalam sebuah dus di dalam rumah terlapor”, jelas Ipda Agus, Kamis (18/1/2024).
Selain barang bukti obat, satu buah handphone Samsung warna hijau juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran obat keras di wilayah Kota Manado. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) guna penyelidikan lebih lanjut”, tandas Ipda Agus Haryono.
Diketahui pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolresta, sedangkan kasus ini kini dalam penyidikan Satres Narkoba Polresta Manado.
Deidy Wuisan