Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

Rektor Unsrat: PTUN Manado Tak Adil?

by gn
Kamis, 10 Januari 2013, 17:03 pm
in Agama dan Pendidikan
A A
  • 0share

Manado – Kisruh yang terjadi di lingkungan internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado sepertinya akan terus berlanjut hingga tahun 2013 ini. Pasalnya, ada beberapa informasi yang diterima BeritaManado.com terkait dengan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak Rektor Unsrat terkait kasus yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Terlihat lewat layangan surat dari Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH kepada Menteri Negara Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Surat tersebut berisikan bahwa PTUN dalam memutuskan perkara dengan nomor 18/G.TUN/2012/P.TUN. Mdo tanggal 21 November yang menggugat Dr Flora Kalalo SH MH Cs dan tergugat Rektor Unsrat, serta tergugat intervensi Senat Universitas.

Pihak Unsrat yang kalah dalam pembacaan amar putusan tahun lalu itu menilai bahwa pihak PTUN tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut. Berikut kutipan sesuai dengan isi surat dengan nomor 10196/UN12/HK/2012 tertanggal 6 Desember 2012.

“Setelah kami teliti dan pelajari putusan majelis hakim PTUN Manado, maka kami berpendapat putusan majelis hakim PTUN Manado tidak adil dan menghambat proses pemilihan Rektor Unsrat periode 2012-2016,” kata Rumokoy sebagaimana dikutip dalam naskah asli surat tersebut.(jkf)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Donald RumokoyFlora Kalalomenteri PendidikanPengadilan tunptunPTUN Manadorektorunsratunsrat manado

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.