Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, 24 Adegan Diperagakan

by Benny Manoppo
Selasa, 11 Februari 2020, 20:42 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 3shares
Saat Rekonstruksi kasus penganiayaan di halaman Polsek Pineleng
(doc ist)

Pineleng, BeritaManado.com – Rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan tewasnya remaja berinisial B (18), warga Kabupaten Minahasa, digelar di halaman Polsek Pineleng, Selasa (11/2/2020).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan langsung oleh enam tersangka yang berinisial J, R, D, E, H, dan S.

Adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka menggelar pesta minuman keras (Miras), hingga tersangka menikam korban satu kali dibagian dada kirinya.

Sementara itu, Kapolsek Pineleng Iptu Shirley Mangelep, saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi kasus ini.

“Pada adegan ke 14 pelaku mulai menikam korban, saat tersangka sudah menikam, korban sempat melakukan perlawanan. Korban kemudian kabur dan mencoba meminta pertolongan, namun pelaku lainnya lalu menikam dan membacok bagian tubuh belakang korban, hingga korban ditemukan di dekat area perkebunan,” kata Iptu Shirley Mangelep.

Lebih lanjut, Kapolsek Pineleng menjelaskan tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun, setelah dilakukan rekonstruksi maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tandas Mangelep.

(Rei Rumlus)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Iptu Shirley Mangelep

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.