
(doc ist)
Pineleng, BeritaManado.com – Rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan tewasnya remaja berinisial B (18), warga Kabupaten Minahasa, digelar di halaman Polsek Pineleng, Selasa (11/2/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan langsung oleh enam tersangka yang berinisial J, R, D, E, H, dan S.
Adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka menggelar pesta minuman keras (Miras), hingga tersangka menikam korban satu kali dibagian dada kirinya.
Sementara itu, Kapolsek Pineleng Iptu Shirley Mangelep, saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi kasus ini.
“Pada adegan ke 14 pelaku mulai menikam korban, saat tersangka sudah menikam, korban sempat melakukan perlawanan. Korban kemudian kabur dan mencoba meminta pertolongan, namun pelaku lainnya lalu menikam dan membacok bagian tubuh belakang korban, hingga korban ditemukan di dekat area perkebunan,” kata Iptu Shirley Mangelep.
Lebih lanjut, Kapolsek Pineleng menjelaskan tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun, setelah dilakukan rekonstruksi maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tandas Mangelep.
(Rei Rumlus)