Tiang papan reklame yang menggunakan trotoar
Manado – Terkait pembangunan bilboard yang sudah memakan badan Jalan, Danny Sondakh Wakil Ketua DPRD Kota Manado mengatakan, Pemasangan bilboard yang sudah memakan badan jalan itu, sudah menyalahi aturan.
Menurut Sondakh, bahwa trotoar bukan untuk kegiatan usaha, dan menghimbau agar Dinas Tata Kota (Distakot) Manado yang memiliki kompetensi di situ, untuk turun lapangan dan mengadakan pengawasan.
“Karena distakot yang nantinya mengatur izin dan letak dari papan reklame yang sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sondakh, Ada beberapa titik yang kami lihat, bahwa jarak antara papan reklame, terlalu dekat.
“Setahu saya, seharusnya ada aturan yang mengatur jarak antara papan iklan, namun yang kami lihat sudah tidak seperti itu. Kami akan turun lapangan,” ujarnya. (risat)