
Ratahan, BeritaManado.com — Polres Minahasa Tenggara menggelar reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi di Bengkel Sportivo, Kecamatan Ratahan, Selasa (26/7/2022).
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus melalui Kabag Ops Kompol Edi Suryanto menjelaskan berdasarkan hasil rekonstruksi pembunuhan, terdapat 28 adegan yang dilakukan pelaku RB (33) warga Kecamatan Pusomaen, hingga mengakibatkan istrinya FP (33) meninggal dunia.
“Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan di TKP Bengkel Sportivo kelurahan Tosuraya, kami menghadirkan para saksi dan tersangka pembunuhan dalam rekonstruksi, terdapat 28 adegan yang dilakukan pelaku,” ujar Kompol Edi saat diwawancarai.
Edi mengatakan tujuan rekonstruksi ini menjadi salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.
“Pelaku memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, dilakukan apel kesiapan pelaksanaan di Polsek Ratahan dipimpin Kabag Ops Kompol Edi Suryanto.
Tutur hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui, dan Staff Pidana Umum Kejari Minsel, Kapolsek Ratahan Kompol Nohfry Maramis, Kasat Reskrim IPTU Ahmad Muzaki, Kasat Samapta Iptu Toni Sasehang dan Kasat Lantas Iptu Frike Pangajow.
Sebelumnya pembunuhan ini terjadi pada 20 Juni 2022, dimana korban FP (33) yang tengah menunggu sepeda motornya diperbaiki di bengkel Sportivo, kemudian tiba-tiba pelaku datang dan langsung menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan pisau badik.
Korban sempat coba dilarikan ke Puskesmas Ratahan, namun nyawanya tak tertolong akibat mengalami luka tikaman yang parah di beberapa bagian tubuhnya.
(Hendra Usman)