Manado – Menyadari dampak minuman beralkohol berbahaya bagi kesehatan dan keamanan ketertiban masyarakat maka pansus menegaskan bahwa perlu upaya komprehensif integral dalam menanggulangi dampak minuman beralkohol melalui tindakan preventif, preentif, represif dan rehabilitasi.
Dijelaskan ketua pansus Dr Victor Mailangkay pada paripurna pengesahan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di DPRD Sulut pekan lalu, pemerintah provinsi ikut bertanggungjawab pada proses rehabilitasi warga yang kecanduan minuman beralkohol melalui penganggaran dalam APBD.
“Rehabilitasi bagi warga yang kecanduan minuman beralkohol maka diharapkan pemerintah provinsi Sulut melalui SKPD terkait, dinas kesehatan dan RSUD Ratumbuisang dapat menganggarkan pada APBD induk 2015,” tutur Mailangkay pada rapat yang dipimpin ketua Deprov Meiva Lintang, dihadiri gubernur SH Sarundajang. (jerrypalohoon)