
Manado, BeritaManado.com – Nasib perangkat desa se-Minahasa Utara (Minut) kian tak pasti.
Uang penghasilan tetap (Siltap) untuk bulan Oktober-Desember 2020, tak jelas dibayar kapan.
Kabid Anggaran Armando Nuah ketika ditemui sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Minut mengatakan, masalah anggaran tidak hanya terjadi di Minut tapi juga di kabupaten/kota lainnya karena adanya pandemi COVID-19.
“Bukan hanya di Minut, semua daerah juga begitu,” kata Armando baru-baru ini. Penjelasan Bupati Vonnie Anneke Panambunan justru lebih membuat heran.
Ia mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi ke Kabupaten kota sebesar Rp30 miliar sampai saat ini baru terealisasi Rp7,9 miliar sehingga masih ada Rp22 miliar yang ditahan Pemprov Sulut.
Pernyataan Bupati Vonnie, menuai protes DPRD Minut.
Menurut para legislator, siltap perangkat desa dan upah THL, sudah ditata dalam APBD 2020 yang dibahas sejak tahun 2019 menjadi belanja tetap sehingga tidak dapat digeser anggarannya.
Ketua Komisi II DPRD Minut Jimmy Mekel mengatakan, masalah siltap perangkat desa dan THL disebabkan Pemkab Minut melakukan refocusing anggaran tanpa perhitungan.
Menurut Jimmy Mekel ini dibuktikan dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana Covid-19 di Pemkab Minut yang harus dikembalikan (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp57,8 miliar, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Pemkab Minut yang salah merefocusing anggaran. Jangan salahkan Pemprov Sulut. Dana bagi hasil itu beda. Kalo gaji perangkat desa dan THL itu kan sudah ditata di APBD,” ujar Mekel.
Personel Fraksi PDIP ini meminta Pemkab Minut jangan banyak beralasan.
“Masakan Pemkab Minut berani menggeser anggaran siltap dan gaji honor? Padahal mereka garda terdepan pelayanan di masyarakat. Seharusnya anggaran mereka jangan digeser untuk belanja lain,” tegas Mekel.
(Finda Muhtar)