Manado – Refisi UU No 32 mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah dan Undang-Undang mengenai Pilkada dibahas dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di Wilayah Provinsi.
Direktorat Jendral Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, I Made Suwandi bertindak sebagai pemateri ditemani Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Micky Onibala, MSi, dan Kepala Biro Pemerintahan Dan Humas Sulut DR Noudy Tendean, SIP, M.Si di Swiss-belhotel Maleosan.
Suwandi menjelaskan, sistem pemerintahan kita saat ini paling lengkap dalam hal pimpinan wilayah dibanding dengan beberapa Negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia maupun Philipina. Tetapi intinya dalam dalam tugas pemerintahan ini bagaimana memberikan kemakmuran bagi rakyatnya.
“Kalau kita menggunakan sistem pemerintahan Federal Kalau disaat pemekaran apa urusannya pemerintah pusat mencampuri hal itu, nah ini bedanya dengan negara kesatuan. Baik negara federal maupun negara Kesatuan kita lihat makmur tidak. Makmur suatu bangsa kalau badannya sehat, otaknya pinter, perutnya penuh,” ujarnya dengan penuh energi.
Dia menyayangkan saat ini posisi Indonesia dalam penilaian PBB mengenai kemakmuran berada pada urutan 121 di dunia. Bandingkan dengan Singapura yang berada pada urutan 26.
“Thailand yang tidak ada Pilgub rengking 33 tingkat kemakmurannya, Malaysia yang tidak ada Pilkada karena menggunakan sistem Federal lebih baik dari kita. Artinya apa, artinya ada sesuatu yg salah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi mengenai fasilitas gubernur terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dibidang ekonomi, industri dan perdagangan bebas yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Humas Sulut masih sementara berlangsung. (jrp)