Bitung – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi lahan tol Manado-Bitung di Kota Bitung yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu dipertanyakan hasilnya.
Pasalnya, poin-poin yang dihasilkan dalam RDP itu hingga kini belum satupun direalisasikan oleh panitia pembebasan lahan dan tim appraisal kendati sudah disepakati.
Akibatnya warga yang menuntut agar panitian dan appraisal transparan soal biaya ganti rugi melakukan pertemuan di salah satu lokasi di Kecamatan Madidir yang dihadiri puluhan korban jalan tol Bitung-Minut dan anggota DPD RI, Marhany Pua, Sabtu (09/03/2019).
“Sampai hari ini, tim panitia pemebebasan lahan dan tim appraisal belum membuka secara transparan kepada kami soal berapa harga ganti rugi yang akan diberikan,” kata salah satu warga, Raymi Rooroh.
Padahal kata dia, warga hanya meminta keterbukaan dari panitia dan tim appraisal soal harga ganti rugi sebenarnya dan tidak hanya mengira-ngira.
“Kenapa harus ditutup-tutupi, buka saja berapa harga sebenarnya sesuai yang dialokasikan dari pemerintah pusat. Kalau begini terus, kami akan tetap menyatakan menolah harga ganti rugi karena tidak transparan,” katanya.
Belum adanya tindaklanjut hasil RDP soal ganti rugi lahan tol yang digelar beberapa waktu lalu di Jakarta dibenarkan Marhany.
Menurutnya, belum ada perkembangan apa-apa sama sekali sehingga dirinya diundang warga yang menjadi korban untuk bertemu sekaligus memastikan tindaklanjut RDP.
“Belum ada perkembangan apa-apa, padahal kami berharap Pemprov, Pemkot, BPN, panitia pembebasan lahan dan tim appraisal bisa segera menindaklanjuti hasil RDP,” kata Marhany.
Dirinyapun memastikan akan meminta DPD RI untuk membahas lebih dalam soal pembebasan lahan tol di Kota Bitunf yang tersendat hingga kini karena tidak transparan soal harga ganti rugi.
“Kami akan bahas ini di DPD RI agar masyarakat mendapat ganti rugi yang layak, adil dan sesuai aturan. Bukan hanya berdasarkan tawar menawar antara pemilik lahan dengan panitia serta appraisal,” katanya.
Marhany juga menyatakan akan menggunakan kewenangannya sebagai anggota DPD RI agar persoalan harga ganti rugi lahan dibuka ke publik secara transparan.
“Kami masih menunggu itikat baik panitia dan tim appraisal untuk membuka data ke publik,” katanya.
(abinenobm)