BITUNG—Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung untuk menggelar operasi penertiban taxi laut dianggap bakal menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, operasi ini akan merazia tiap perahu jurusan Ruko Pateten-Pulau Lembeh, apakah memiliki ijin atau tidak dan hal ini akan menimbulkan permasalahan.
“Jika Dishub langsung melakukan razia maka jelas akan mengorbankan para pelik perahu, karena setahu saya banyak taxi laut yang belum memiliki ijin hungga saat ini,” kata salah satu warga Kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Selatan, Jhon.
Jhon sendiri yang keseharian bekerja sebagai honor di Pemkot Bitung ini berharap Dishub terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Tidak langsung melakukan razia karena jelas bakal banyak taxi laut yang tidak akan beroperasi dan ini akan menghambat aktivitas penyebrangan Ruko Pateten-Pulau Lembeh.
Hal senada juga dikatakan personil LSM Lembeh Bersatu, Muzakir Boven. Dimana menurut Boven, jika operasi Dishub terkait ijin taxi Lembeh dilakukan pasti banyak perahu yang nantinya tidak bisa beroperasi karena belum mengantongi ijin.
“Dampaknya jelas akan berimbas pasti masyarakat Pulau Lembeh, dimana banyak perekonomian sangat bergantung dari jasa taxi laut tersebut,” katanya.
Tanggan serupa juga datang dari salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Viktor Tatanude yang menilai kebijakan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, penertiban pasti akan menimbulkan kontroversi sehingga perlu ada kajian untuk menerapkan aturan tersebut.
“Jalan keluarnya harus ada pendekatan persuasive yang terlebih dahulu dilakukan Dishub Kota Bitung agar tidak memicu konflik,” ujar Tatanude.
Sementara itu, Kadishub Kota Bitung, Jhon Panelewen menjelaskan, kegiatan operasi ini tetap akan digelar sesuai dengan permintaan dan laporan masyarakat. “Apalagi operasi ini memiliki banyak manfaat, seperti kontrolisasi kondisi perahu taxi serta dapat menjadi pemasukan PAD,” kata Panelewen, Senin (24/10) seraya mengatakan pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban.(en)