Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri menghadiri pemberian remisi umum kepada 174 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu, Kamis (17/8/2023).
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis di Aula Pertemuan Lapas Kelas II B Kota Bitung dihadiri Forkopimda dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bitung.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Kota Bitung merupakan bentuk kepedulian negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia.
Dengan harapan, kata Wali Kota, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.
Adapun remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Dan tahun ini, ada 168 orang warga binaan menerima remisi umum I dan 6 orang remisi umum II.
Berikut besaran remisi umum yang diberikan, yaitu:
-bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan,
-bagi yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan,
-bagi yang sudah dipenjara dua tahun diberikan remisi tiga bulan,
-bagi yang sudah dipenjara tiga tahun diberikan remisi empat bulan,
-bagi yang sudah dipenjara empat dan lima tahun diberikan remisi lima bulan,
-bagi yang sudah dipenjara enam tahun dan seterusnya diberikan remisi enam bulan.
(abinenobm)