Bitung, BeritaManado.com – Sebanyak 166 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bitung menerima SK pengangkatan dari Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, Kamis (30/8/2023).
Penyerahan SK itu dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota didampingi Kepala BKPSDM Kota Bitung, Forsman Dandel di Ruang SH Sarundajang.
Menurut Forsman, banyak pihak yang belum mengetahui perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK yakni berdasarkan Undang-undang: Nomor 5 Tahun 2014 PNS dan PPPK dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dan, pada umumnya, ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
Tapi kata, Forsman, PNS bukanlah PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK, kata dia, merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
“Selain definisi, PPPK dan PNS juga memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Kendati gaji dan tunjangan dibiayai oleh pemerintah,” kata Forsman.
Dari segi karir, lanjut Plt Asisten I ini, PNS diangkat untuk menduduki satu jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.
“PPPK sebenarnya memiliki tupoksi yang sama dengan PNS tetapi dalam kapasitas karir, PPPK tidak memiliki hal tersebut, sebagaimana PNS,” katanya.
PNS, lanjutnya, memiliki hirarki terhadap jenjang karir. Seorang PNS yang baru saja diangkat tidak bisa secara langsung mengisi jabatan tinggi di pemerintahan.
Berbeda halnya dengan PPPK, seseorang yang ikut seleksi PPPK diperbolehkan melamar jabatan yang tinggi. Di dalam tingkatan jabatan PPPK, akan ada 3 klaster jabatan.
“Pertama, jabatan fungsional tertentu. Kedua, pimpinan tinggi. Dan ketiga, jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.
Adapun besaran gaji guru PPPK menurut Forsmen mengikuti golongan, yakni;
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
“Sedangkan tunjangan yang didapatkan PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural,tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya,” katanya.
(abinenobm)