Bitung – Kasus ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dimankan PrajuritY Yonmarhanlan VIII Bitung, Jumat (21/07/2017) lalu di Pelabuhan Samudera Kota Bitung mulai disidangkan.
Sidang perdana itu digelar, Jumat (28/07/2017) lalu dipimpin Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH dengan terdakwa SL alias Tole (49).
Menurut Kasubag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa, temuan itu diserahkan ke Polsek Pelabuhan Samudera Kota Bitung dan sudah masuk sidang perdana.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka bersama barang bukti 381 liter minuman alkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 1.5 liter sebanyak 254 botol diserahkan,” kata Idris, Senin (31/07/2017).
Proses persidangan kata dia, langsung dilaksanakan dan dalam persidangan tersebut personil unit Reskrim Polsek Pelabuhan Samudera, Aiptu Yohanes Lambe bertindak selaku kuasa penuntut umum.
“Dari hasil persidangan tersebut agar membuat efek jera hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada tersangka untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000,- atau hukuman pengganti kurungan badan selama satu bulan,” katanya.
Hukunan itu diberikan kata dia, karena terbukti secara sah melanggar pasal 27 ayat 1 Perda ProvinsinSulut Nomot 4 tahun 2014 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan minuman alkohol tanpa ijin yang sah,” katanya.(abinenobm)