Minut, BeritaManado.com – Penyaluran beras sejahtera (Rastra) tahun 2018, menimbulkan polemik baru.
Pemerintah Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mempertanyakan kevalidan data penerima rastra yang diterbitkan Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minut.
“Jumlah penerima Rastra tahun ini menurun dibanding tahun 2017,” keluh Hukum Tua Desa Lembean Deisy Sumampow melalui Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Veike Sundah, Jumat (9/2/2018).
Bukan hanya itu, Sundah juga mempertanyakan nama-nama penerima Rastra 2018 yang justru dari kalangan ekonomi mampu alias tidak tepat sasaran.
Sundah mencontohkan, daftar penerima Rastra 2018 di Desa Lembean sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK), dimana sekitar 20 KK diantaranya dari keluarga mampu.
“Hitungan kami, ada 43 KK yang miskin. Namun, dari 43 itu, yang masuk dalam daftar hanya 30-an. Sisanya sekitar 10-an tidak masuk, justru ada nama-nama keluarga mampu yang menerima Rastra,” jelas Sundah.
Ia juga menuding pihak Dinsos-PMD Minut tidak melakukan koordinasi terkait penentuan nama-nama penerima Rastra.
“Kalau yang kami masukan data, kami sudah sesuaikan dengan kondisi disini. Kami tidak tau mereka (Dinsos-PMD Minut, red) ambil dari mana. Tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa,” pungkas Sundah.
(Finda Muhtar)