
Manado, BeritaManado.com — Jurus Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel menegaskan rapid tes bagi layanan masyarakat dilakukan tanpa pungutan biaya.
Sebaliknya, jika tujuannya untuk kepentingan pribadi akan berbayar.
“Misalkan digunakan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan, itu sifatnya private, maka tidak fair jika disubsidi negara,” tegas Steaven Dandel, kepada BeritaManado.com, Sabtu (20/6/2020).
Dandel menjelaskan, rapid tes terkait layanan masyarakat bertujuan mendeteksi penyebaran COVID-19, sekaligus upaya pemerintah memutus transmisi yang terjadi.
“Jadi ini harus dibedakan,” terangnya.
Dikatakan, sejauh ini rapid tes yang dilakukan tim gugus tugas telah menyasar 26.890 warga di Sulut.
Dari jumlah itu, tercatat 1.528 orang reaktif.
“Screening dari tim surveilance memang diperluas agar laju transmisi bisa secepatnya diredam,” kata Dandel.
(Alfrits Semen)