Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) lalu.
Pasal 10, Ayat 1, draf Ranperda TAHURA menjelaskan, perlindungan TAHURA sebagaimana dimaksud Pasal 9 diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. mencegah dan mengatasi kerusakan kawasan TAHURA yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit,
Ayat 1 bagian b: mempertahankan dan menjaga hak negara, masyarakat dan perorangan atas kawasan TAHURA, dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Ayat 2: Pelaksanaan perlindungan kawasan TAHURA sebagai mana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan dalam bentuk, a. sosialisasi, b. pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, c. patroli pengamanan kawasan, d. pemeliharaan, dan e. pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Diketahui, rapat pembahasan Ranperda TAHURA dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek, dihadiri anggota Pansus Teddy Kumaat, Denny Sumolang, Rita Lamusu dan Yongkie Limen. (JerryPalohoon)