Manado, BeritaManado.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) RPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional (PTPASR), di Ruang Rapat Komisi I DPRD, dinyatakan selesai.
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah PTPASR, Fabian Kaloh, SH mengungkapkan, setelah dilakukan pembahasan bersama Perangkat Daerah maka Pansus DPRD mencapai titik temu dan ranperda tersebut siap untuk diajukan sebagai Peraturan Daerah.
“Hari ini adalah rapat terakhir, dan nanti akan di bawah ke Kemendagri, tetapi bersama dengan biro hukum,” ungkap Fabian Kaloh, di Kantor DPRD Sulut, Senin (15/8/2022).
Lanjutnya lagi, biasanya akan ada catatan-catatan Kementerian Dalam Negeri tepatnya di biro pembentukan Peraturan Daerah, dan nantinya catatan-catatan dan masukan-masukan itu akan direspon, baru kemudian akan di Perdakan.
“Untuk rapat terakhir tadi hanya sinkronisasi, dan mengintegrasikan hal-hal yang kalau masih ada yang kurang-kurang di tambah lagi,” pungkasnya.
(Erdysep Dirangga)