Manado, BeritaManado.com — Kebutuhan akan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi Penyandang Disabilitas terus menjadi perhatian DPRD Sulut.
Salah satunya dengan terus dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Sulut oleh Panitia Khusus (Pansus).
Dikatakan Sekretaris Pansus Herol Vresly Kaawoan, saat ini pihaknya tengah memasuki tahapan pasal demi pasal Ranperda dimaksud.
“Ranperda ini sudah masuk di tahapan pasal demi pasal. Sehingga hari ini dikonsentrasikan dalam 9 bab dan 71 pasal,” kata Herol Kaawoan kepada BeritaManado.com, Selasa (7/9/2021) tadi.
Lebih lanjut dikatakan politisi Gerindra ini, Pansus sudah memasuki di tahapan rancangan yang ada dalam pasal demi pasal yang mengakomodir kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
“Diantaranya kesehatan, hak politik, kesejahteraan, infrastruktur, pelayanan publik serta rehabilitasi dan sejumlah kebutuhan dasar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, politisi yang akrab disapa HVK ini mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang mengambil bagian dalam penyusunan Ranperda.
“Dalam setiap pembahasan selalu menghadirkan stakeholder dengan menghadirkan penyandang serta organisasi penyandang disabilitas. Saya juga mengapresiasi Dinas Sosial (Dinsos) Sulut dalam hal Kepala Dinas yang sudah memberikan perhatian khusus dalam pembahasan Ranperda,” tutup wakil rakyat Dapil Minahasa-Tomohon ini.
(AnggawiryaMega)