Manado – Pansus DPRD bersama Pemkot Manado melaksanakan rapat lanjutan tentang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang serbaguna DPRD Manado, Jumat (17/2/2017).
Ketua Pansus, Syarifudin Saafa mengatakan, Ranperda KTR sudah masuk tahap penyelesaian.
“Pertemuan ini sudah ketiga kalinya, dimana Ranperda ini adalah Perda inisiatif. Dari 6 pansus di DPRD Manado, Pansus KTR paling menonjol,” kata Syarifudin Saafa.
Lanjut Saafa, kawasan tanpa rokok, bukan melarang orang merokok, tetapi ada kawasan khusus yang disiapkan bagi para perokok.
Tempat KTR: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan baik formal ataupun tidak, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat Umum.
“Perda KTR sasarannya perokok, penjual rokok, produksi rokok, periklanan rokok, promosi rokok, dalam Perda ini nanti melarang anak dibawah 18 tahun merokok. Namun tempat yang dilarang merokok diusulkan harus menyediakan tempat khusus untuk perokok,” ujar Syarifudin Saafa bersama anggota Pansus lainnya, Pingkan Nuah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, Robby Jansen Mottoh mengatakan, sudah seharusnya perokok tidak merokok di dalam ruangan, karena selain mengganggu kesehatan, perokok juga mengganggu aktivitas dalam ruanggan.
“Perokok harus keluar dari ruangan karena asap yang dikeluarkan dari perokok itu dihirup orang lain yang justru berdampak sangat berbahaya,” ungkap Robby Jansen Mottoh. (YohanesTumengkol)