Amurang – DPRD Minahasa Selatan akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di tingkat Komisi. Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan mengungkapkan, dengan selesainya pembahasan ditingkat Komisi, maka selanjutnya akan dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar).
“Ditargetkan Ranperda APBD 2016 tersebut dapat diparipurnakan, atau ditetapkan menjadi Perda paling lambat akhir Bulan November 2015, sebagaimana batas waktu yang diatur dalam aturan baru yang berlaku,” Kata Tumbuan, Selasa (24/11/2015).
Senada dikatakan Sekertaris DPRD Minsel Lucky Tampi, SH, penetapan atau Paripurna Ranperda tersebut akan dilakukan paling lambat Tanggal 30 November 2015 guna menghindari sangsi aturan.
“Sebagaimana proses pembahasan APBD Tahun 2016 kini telah mengacu pada aturan baru yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang didalamnya menegaskan batas waktu 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau hingga akhir November ini,” Terang Tampi. (sanlylendongan).