MANADO – Sosialisasi tentang keselamatan lalulintas jalan oleh Instansi terkait sudah gencar dilakukan selama ini di Sulawesi Utara. Namun kenyataannya, lakalantas tetap tinggi dan korban pun terus berjatuhan. Ironisnya, para sopir atau pengendaralah yang mendominasi korban lakalantas tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Wahyu Purwanto SE didampingi Kepala Unit Pelayanan, Hotma Sihombing dan Humas, Masril Hulima menjelaskan, selang Januari–Juli 2009, pihaknya telah menyantuni 516 korban lakalantas senilai Rp 4,7 miliar lebih. Dari jumlah tersebut 267 korban diantaranya atau 51,74 persen adalah pengendara atau sopir ranmor, 112 (21,70 persen) korban adalah pembonceng dan 104 korban (20,15 persen) adalah pejalan kaki sedang penumpang sebanyak 28 korban atau 0,05 persen.
Secara keseluruhan di wilayah kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara, selang periode yang sama terdapat 813 korban lakalantas terdiri atas sopir atau pengendara ranmor 343 korban (42,18 persen), pembonceng 160 (19,68 persen) korban, 42 (0,05 persen) penumpang dan pejalan kaki 205 (25,21 persen) korban. Untuk ke-813 korban tersebut, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp 9,7 miliar lebih masing-masing untuk 160 korban meninggal Rp 6,7 miliar, 543 korban luka berat Rp 2,6 miliar lebih, 107 luka ringan Rp 72,4 juta, beberapa korban cacat tetap Rp 277 juta dan biaya penguburan untuk seorang korban tanpa keluarga Rp 8 juta.
Jumlah ini meningkat dibanding Januari – Juli 2008, dengan 803 korban santunan keseluruhannya Rp 6, 4 miliar. Dan berdasarkan rincian menurut usia korban selang bulan Juli 2009 saja, dari 103 korban dengan santunan sebesar Rp 1,4 miliar lebih, 60 korban (58,25 persen) diantaranya adalah yang berusia 15 – 44 tahun.
Dengan adanya kecenderungan terus meningkatnya angka korban lakalantas, Wahyu Purwanto terus mengimbau para pengguna jasa angkutan maupun pejalan kaki agar tetap waspada saat melintasi jalan terlebih yang padat arus lalulintasnya. Dan khusus kepada para sopir atau pengendara diminta agar mematuhi rambu-rambu lalulintas yang ada serta petunjuk dari para petugas. (dinand)