
Bitung – RB alias Raldy (22) warga Kecamatan Maesa meringis kesakitan akibat luka tembak dia kedua kakinya.
Pemuda ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat akan diamankan Tim Tarsius Polres Bitung atas dugaan pencurian dengan kekerasan, Sabtu (05/01/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Raldy melakukan aksinya bersama MA alias Ekel (21) warga Kecamatan Maesa tanggal 25 Desember 2018 lalu.
“Korbannya adalah William Rahmat yang merupakan guru honorer,” kata Edy, Minggu (06/01/2019).
Kejadiannya kata Edy, Raldy dan Ekel merampas sepeda motor serta melukai korban yang melintas di wilayah Kelurahan Pakadoodan, tepatnya depan SMK Negeri Dua Kota Bitung.
“Raldy dan Ekel melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban, menggunakan sebilah pisau badik yang melukai korban. Setelah itu membawa kabur sepeda motornya,” katanya.
Setelah mendapat laporan, pihak Edy melakukan pengejaran dan rupanya Raldy bersembunyi di rumah neneknya di Kelurahan Mawali Lambe Utara.
“Saat penangkapan Raldy berupaya kabur, kemudian diberi tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan,” katanya.
Setelah Raldy berhasil ditangkap di Mawali, di hari yang sama kata Edy, rekannya, Ekel juga ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Maesa.
“Raldy adalah residivis kasus penganiyaan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Tewaan. Dan kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” katanya.
(abinenobm)