Airmadidi – Keamanan kenyamanan serta keselamatan akan berlalu lintas, satu diantara penentu utamanya adalah rambu-rambu lalu lintas dan sarana prasarana marka jalan.
Minahasa Utara dikenal dengan jalur by pass, jalur trek lurus penghubung dua kota besar di Provinsi Sulawesi Utara. Sayangnya faktor penunjang lalu lintas di jalan menjadi temuan pihak tim Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Dirjen Perhubungan Darat di Kemenhub RI.
Drs Firdaus Rasyad selaku ketua tim WTN menyampaikan hasil penilaian terkait penghargaan di bidang tranportasi perkotaan atau lalu lintas dan angkutan dihadapan Pemkab Minut yang tanpa dihadiri Bupati Minut Drs Sompie SF Singal MBA.
Dari penyampaian, ditemukan banyak rambu lalin di Minut yang sudah tidak layak pakai, ditambah dengan banyaknya pohon yang menutupi rambu-rambu lalin. Sejak Senin pekan lalu, tim mereka melakukan pemantauan di sejumlah tempat.
Ditemukan juga sopir armada angkutan umum belum menggunakan seragam tanda pengenal. Ada 17 point sarana prasarana yang harus miliki rambu-rambu lalin, seperti halte, terminal, jalan persimpangan.
Disarankan ke pihak Dishub Minut agar berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan Minut agar rambu-rambu lalin tidak terhalang pohon. Banyak zebracross yang tak layak, jalan yang tidak memiliki marka jalan.
Diharapkan juga, sinergitas Dishub Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengajukan sarana prasarana marka jalan ke Pusat. Pertemuan dilakukan di ruang rapat bupati, dihadiri Kasat Lantas Polres Minut dan perwakilan Dishub Provinsi, sedangkan Bupati Minut diwakili Asisten 2 dan Kadishub. (robintanauma)