TOMOHON, beritamanado.com – Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tomohon menggelar rapat koordinasi (rakor) kehumasan dalam rangka implementasi Inpres nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di setiap SKPD yang dilaksanakan di aula lantai III kantor walikota, Jumat (04/12/2015).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang saat memberikan materi dan membuka kegiatan tersebut mengatakan peran humas dalam komunikasi publik adalah proses penyampaian dan penerimaan informasi, tidak hanya sekadar untuk koordinasi dan kerjasama tetapi juga sebagai wadah untuk integrasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintah dalam pengelolaan komunikasi dan informasi publik.
“Terlebih di era keterbukaan informasi yang menuntut humas pemerintah untuk melayani, mengelola dan mempermudah akses informasi publik yang profesional dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan atas kebijakan publik pemerintah,” kata Kaunang.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Fransiskus Lantang SSTP melalui Kasubag Humas Djufry Rorong SSos mengungkapkan dalam meningkatkan sinergitas dan harmonisasi pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan informasi dan komunikasi publik dengan media massa dan instansi terkait, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya. (ray)