MANADO – Polda Sulut semakin giat mengusut dugaan penyalahgunaan dana surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Propinsi Sulut. Demi kepentingan penyelidikan, aparat telah menahan sekretaris dewan (Sekwan) Drs Max Raintung, Jumat (14/8) dinihari tadi, dan seterusnya yang bersangkutan diinapkan di ruang tahanan Polda.
Sebelumnya, Raintung diperiksa intensif sejak siang pukul 14.00 Wita, Kamis (13/8) kemarin, di ruang Sat Ops III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di depan pintu ruangan itu, pria yang di masa mudanya pernah berprofesi sebagai pemain sepakbola semi pro itu sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 02.05 Wita dan berakhir dengan penahanan.
Menurut sumber resmi di Polda Sulut, pemeriksaan sekretaris Gedung Cengkih Sario tersebut kali ini untuk melengkapi bukti sehubungan dugaan penyimpangan Rp 12 miliar dari Rp 45 miliar dalam penggunaan SPPD. Terkait penahanan, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella, yang juga Pjs Karo Bina Mitra, membenarkannya.
Sebelum Raintung, mantan bendahara dewan propinsi Sonny Rawung, telah duluan ditahan di Polda Sulut berdasarkan surat penahanan nomor 49/8/2009 selama 14 hari, dan dijerat Undang-undang (UU) 31 tahun 2009 pasal 3 dan 8. Raintung sempat mengaku tidak tahu menahu soal SPPD fiktif. Ia mengklaim hanya mengikuti perjalanan dinas selama ditugaskan, dimana penggunaan dananya sesuai prosedur. ”Kasus ini diserahkan semuanya ke penyidik,” ujar Raintung. (dinand)