Ilustrasi Kampanye Partai
Minut, BeritaManado.com – Masih banyak calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019 belum memahami beberapa ketentuan kampanye, salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara Rahman Ismail SH mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan Polres.
“Sejauh ini kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP. Sudah gelar kampanye, lalu STTP nya baru diurus. Padahal itu wajib,” ujar Rahman, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Rahman, STTP merupakan bagian dari Tata Cara Pelaksanaan Kampanye yang telah diamanahkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2012. Dimana mekanismenya adalah pemberitahuan dan Penerbitan STTP kampanye.
Para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Minahasa Utara tapi juga caleg DPR RI yang bertandang ke daerah. Mereka yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.
“STTP itu diurus di kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu maupun KPU. Kampanye tanpa izin akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Rahman.
(Finda Muhtar)